REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi diminta untuk bersikap legowo dalam kasus pencemaran nama baik dengan pihak terlapor dua petinggi Komisi Yudisial. Pihak kepolisian sangat mendukung adanya proses damai agar kasus ini dapat dihentikan.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Budi Waseso. ''Sejujurnya, akan sangat baik jika Hakim Sarpin dan Komisioner KY bisa saling berdamai,'' kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Sabtu (18/7) malam.
Budi menyarankan Lebaran sepatutnya menjadi momentum sangat baik agar para pihak bertikai dapat saling memaafkan. Ia mengatakan kasus ini tidak akan berlanjut jika pihak pelapor bersedia untuk mencabut laporannya. ''Biar tidak polemik, ini kan momen baik (Lebaran). Jadi mengapa tidak berdamai saja,'' ucapnya.
Sebagaimana diketahui pihak Bareskrim telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keduanya menjadi tersangka atas laporan Sarpin yang menjadi hakim dalam sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan. Buntut dari penetapan tersangka kepada dua komisioner KY itu kemudian memunculkan petisi online. Petisi tersebut berisi desakan agar Presiden Joko Widodo mencopot Budi Waseso sebagai kabareskrim.
Budi mengaku sangat senang jika semua pihak bersikap legowo untuk saling berdamai. Ia juga menegaskan pihaknya tak mau salah langkah dengan bersikap proaktif untuk mendamaikan para pihak yang telah bertikai ini. ''Keliru nantinya,'' jelasnya.
Untuk itu, Budi sangat menyarankan agar hakim Sarpin bisa bersikap lebih aktif untuk menghentikan kasus ini. ''Yang berhak memaafkan itu adalah hakim Sarpin agar kasusnya dihentikan,'' ujarnya.