REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati empat Kabupaten di Maluku yang diusung Partai Golkar galau karena hingga saat ini belum mendapatkan rekomendasi untuk ikut pilkada serentak. Terlebih lagi, calon kepala daerah dari Golkar harus menunggu kesepakatan kedua kubu yakni Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono(AL).
Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku kubu ARB, Piet Manuputty, mengatakan telah menyampaikan hasil tes kepatutan dan kelayakan Balon di Ambon pada 6 Juli 2015 sehingga menunggu keputusan bersama di tingkat DPP.
"Jadi DPP kubu ARB dan AL harus menyepakati dulu Balon yang nantinya direkomendasikan untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015," ujarnya, Sabtu (18/7).
Dia mengisyaratkan, tidak tertutup kemungkinan Balon yang diusung kubu ARB maupun AL sama pada Kabupaten tertentu. Namun, jika berbeda, maka DPD Partai Golkar pun harus segera melakukan survey ulang.
"Sekiranya Balon yang diusulkan kedua kubu tidak sama, maka kemungkinan bisa dilakukan survei kilat sebelum memutuskan rekomendasi," kata Piet.
Hanya saja, DPP ARB maupun AL telah diingatkan bahwa jadwal pendaftaran Balon Bupati-Wakil Bupati pada 26 - 28 Juli 2018.
Balon yang diusung Partai Golkar pun harus berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain sehingga perlu mempertimbangkan mekanisme maupun jadwal pendaftaran.
Dia memastikan, DPP Partai Golkar merekomendasikan Balon Bupati - Wakil Bupati yang berpeluang menang di Pilkada masing-masing Kabupaten.
"Partai Golkar profesional dalam merekomendasikan Balon Bupati - Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada sehingga yang diusung telah mempertimbangkan kandidatnya berpeluang menang," tegas Piet.