Sabtu 18 Jul 2015 18:49 WIB
pembakaran masjid, insiden tolikara

Pengamat: Pembakaran Tempat Ibadah Adalah Tindak Pidana

Rep: c16/ Red: Damanhuri Zuhri
Pembakaran Masjid/ilustrasi
Foto: info palestina
Pembakaran Masjid/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana, Mudzakkir mengatakan pembakaran tempat ibadah dengan alasan apapun adalah tindak pidana. Oleh sebab itu pemerintah harus bertindak tegas dan terukur demi tegaknya hukum dan ketertiban.

"Para pelaku segera diproses dan diajukan ke pengadilan agar suasana ketertiban dan ketentraman segera pulih kembali," kata Mudzakkir kepada Republika, Sabtu (18/7).

Dengan adanya insiden ini, Mudzakkir mengimbau agar semua pihak harus menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan masing-masing. Menurut Mudzakkir ketertiban dan ketentraman adalah aset bangsa.

Ia menambahkan segala yang terkait dengan persoalan yang terkait dengan agama haruslah diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak dilakukan secara anarkisme. Semua warga harus menolak cara anarkhisme dalam menyelesaikan masalah, terlebih yang terkait dengan masalah agama.

Sebelumnya, shalat Idul Fitri (Id) di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Jumat (17/7) pagi sekitar pukul 07.00 WIT diwarnai aksi penyerangan oleh sekelompok massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement