Sabtu 18 Jul 2015 18:42 WIB

Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Diringkus

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang dilakukan kelompok yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

Dalam penyergapan di sejumlah lokasi di wilayah Serang Timur, empat tersangka asal Indramayu berhasil ditangkap. Hasilnya, barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan.

 

Dari keempat tersangka yaitu, Carman (31), Yandi alias Denggol (22), Wasnadi (28), dan Rendi alias Mamuni (19), yang semuanya merupakan warga Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T yang biasa dilakukan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino mengatakan terbongkarnya kasus curanmor yang dilakukan kelompok Indramayu ini, bermula dari tertangkapnya tersangka Carman oleh petugas reskrim Unit 3 yang tengah melakukan patroli pengamanan lebaran di pemukiman warga.

"Saat itu tersangka sedang mendorong-dorong motor Yamaha Mio curian yang kehabisan bensin saat diperiksa ditemukan kunci T dari celananya. Lantaran dicurigai sebagai pelaku curanmor, tersangka langsung kita amankan," terang Arrizal saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, (18/7)

Rizal mengatakan, kepada polisi Carman mengakui motor yang didorongnya itu hasil curian diambil dari halaman rumah warga di Desa/Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Setelah mendapatkan informasi Carman, ternyata dirinya mempunyai kelompok yang biasa mencuri motor di kawasan Serang Timur.

"Tersangka Rendi kita tangkap di sekitar Ds. Lebak Wangi, Kec. Pontang dengan barang bukti kunci T dan Wasnadi dan Yandi ditangkap di kos-kosan Kel. Kaligandu, Kota Serang dengan barang bukti linggis kecil dan 3 kunci motor," jelas AKP Arrizal.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian motor di sejumlah tempat di wilayah Serang Timur. "Mereka (tersangka, red) merupakan tersangka curanmor spesialis motor parkiran," jelasnya seraya menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement