REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly memberikan remisi khusus kepada 53.800 narapidana (napi) di Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Beberapa di antaranya merupakan mereka dengan kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Ia mengatakan, para napi berhak memperoleh remisi. Selama mereka dinyatakan memenuhi syarat, termaksud ada rekomendasi dari penegak hukum, kata dia, mereka layak mendapatkan pengurangan masa tahanan. Mereka terpidana kasus korupsi, kata dia, juga ada yang memenuhi syarat.
“Cuma berapa angka-angkanya saya tidak tahu. Ada pasti, pasti ada,” kata Yasonna usai menghadiri acara open house Wakil Presiden Jusuf Kalla, Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7).
Bukan hanya narapidana korupsi, Yasona juga memberikan remisi kepada mereka yang memiliki kasus terorisme, narkoba hingga kriminal. Dari sekitar 130 ribu, ia menegaskan, hanya 53.800 yang dinilai layak memperoleh remisi dari Pemerintah.