Jumat 17 Jul 2015 14:32 WIB

Abu Bakar Ba'asyir tak Dapat Remisi Lebaran

Ustaz Abu Bakar Baasyir
Ustaz Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kepala Lapas Pasir Putih, Hendra Eka Putranto mengusulkan 80 napi di lapas itu untuk memperoleh remisi khusus Lebaran dari Kanwil Kemenkumham Jateng. Khusus untuk terpidana kasus terorisme, kata dia, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapat remisi sebanyak 29 orang.

"Abu Bakar Ba'asyir belum diusulkan untuk mendapat remisi karena belum mencapai sepertiga masa pidana. Abu Bakar Ba'asyir baru mencapai sepertiga masa pidana pada 15 Agustus 2015," katanya.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 77 orang yang mendapatkan remisi karena tiga orang di antaranya telah bebas sebelum surat keputusan terkait remisi itu turun. "Sebanyak 76 orang mendapat RK I dan satu orang memperoleh RK II. Penerima RK II ini atas nama Supriyanto yang mendapt pengurangan hukuman selama satu bulan," katanya.

Tetapi, kata dia, napi penerima RK II tersebut belum bisa langsung bebas karena yang bersangkutan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta subsider dua bulan kurungan.

Artinya, lanjut dia, napi penerima RK II itu lebih dulu harus menjalani kurungan selama satu bulan sebelum dibebaskan. Ia juga mengusulkan 82 napi untuk memperoleh remisi dari Kemenkumham karena terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Remisi bagi napi yang terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 itu belum turun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement