Jumat 17 Jul 2015 13:20 WIB

Idul Fitri 1436 H, 774 Napi Cipinang Dapat Remisi

Lapas Cipinang Jakarta Timur
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Lapas Cipinang Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 774 tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta, mendapat remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah.

"Hari Raya Idul Fitri kali ini, ada sebanyak 774 tahanan yang mendapatkan remisi. Sebanyak 14 orang di antaranya menghirup udara bebas," ujar Kepala Rutan Klas I Cipinang Asep Sutandar, Jumat (17/7).

Remisi yang diberikan selama 15 hari hingga 45 hari. Para tahanan yang bebas, merupakan tahanan yang sebentar lagi habis masa tahanannya.

"Kemudian mendapat remisi dan akhirnya bebas," kata dia.

Sebagian besar, tahanan yang bebas adalah tahanan pidana umum dan hanya satu orang tahanan yang terjerat kasus narkoba. "Kami berharap tahanan yang bebas, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan berguna bagi masyarakat," harap dia.

Sebanyak 1.300 tahanan mengikuti Salat Idul Fitri di rutan tersebut.Komedian asal Betawi, Mandra, juga terlihat mengikuti Salat Id di Rutan tersebut.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung.

Komedian menjadi tersangka kasus proyek pengadaan program siap siar TVRI pada 2012 bernilai Rp 40 miliar.

Selain itu, sebanyak lima tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement