Kamis 16 Jul 2015 15:37 WIB

Emir Moeis dan Dada Rosada Dapat Remisi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis usai menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Izedrik Emir Moeis usai menghadapi sidang vonis kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua narapidana kasus korupsi yakni mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Anggota DPR Emir Moeis, mendapatkan remisi khusus Lebaran 2015 masing-masing satu bulan dari pemerintah.

"Narapidana tipikor yang dapat remisi masing-masing satu bulan itu ada beberapa orang di antaranya Dada Rosada, Emir Moeis, dan juga M Nazaruddin," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib, Kamis (16/7).

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010, sedangkan Emir adalah terpidana dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, tahun 2004,

Agus menuturkan, dari 609 narapidana tindak pidana korupsi di Jawa Barat, sebanyak 116 orang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/Lebaran 2015 dari pemerintah.

Terpidana Dada, Emir, dan Nazaruddin saat ini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas 1 A Sukamiskin Bandung.

Menurut Agus, untuk Lebaran 2015, sebanyak 9.752 narapidana di Provinsi Jawa Barat yang terlibat perkara hukum jenis pidana umum dan khusus mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dari pemerintah.

"Saat ini jumlah orang yang tersandung hukum dan menetap di rutan dan lapas adalah di Jabar sebanyak 18.996, dengan rincian 14.444 narapidana dan tahanan yang menjalani proses hukum yaitu 4.552. Dan narapidana yang berhak mendapatkan remisi khusus lebaran itu hanya 9.752 orang," ujar dia.

Dikatakannya, jumlah tersebut di antaranya hanya merupakan penerima remisi khusus Kategori 1 yaitu narapidana setelah menerima masa potongan tahanan, kembali ke jeruji besi untuk menjalankan masa sisa hukuman.

Akan tetapi, lanjut dia, pada Lebaran saat ini ada 205 Narapidana yang bernapas lega lantaran mendapatkan remisi khusus II yaitu mendapatkan potongan tahanan sekaligus setelah lebaran, mereka bebas karena masa hukuman penjara telah habis.

"Jadi dari 9.752 itu, ada 205 narapidana ini diisi oleh yang diputus dalam kasus pidana umum dan khusus, mulai dari narkoba, korupsi bahkan hingga teroris berkumpul di sini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement