REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih mengatakan, kalau mau melakukan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan sebaiknya proses di tingkat kabupaten dituntaskan terlebih dahulu. Dari Naskah Akademik (NA) sampai terbit usulan formal dari Kepala Daerah (KDh) dan keputusan paripurna DPRD.
"Ini perlu dilakukan agar di tingkat berikutnya berjalan lebih mudah," kata Fikri, Kamis (16/7).
Misalnya, terang dia, adanya keluhan dari masyarakat terkait jarak pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih sangat jauh dari tempat tinggal. Masyarakat masih harus menempuh lebih dari 100 kilometer untuk membuat SIM.
"Bahkan, masyarakat di Brebes Selatan masih mengeluhkan pembuatan SIM yang harus menempuh 112 km jarak dari rumah ke Ibukota Brebes," ujarnya.
Selain itu, kata Fikri, juga terungkap masih ada urusan-urusan lain dari pemerintah daerah yang belum didistribusikan kewenangannya di tingkat kecamatan atau desa. Ini perlu diselesaikan.