REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantan Korupsi menganggap wajar bila seorang tersangka berupaya untuk menutupi kesalahannya dengan menyembunyikan barang bukti.
"Pasti (ada upaya menyembunyikan), setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya, buat kami biasa saja, 'nothing to worry' lah. ami merasa punya cukup alat bukti, tinggal kami lengkapi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Rabu (15/7).
Pernyataan Ruki itu disampaikan terkait dengan dugaan penyembunyian sejumlah barang bukti yang dilakukan oleh pengacara OC Kaligis dari kantor hukumnya saat penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Senin (13/7), sehingga ia tidak membantah penyembunyian tersebut terjadi.
"Kemungkinan (penyembunyian barang bukti) itu terjadi, tapi saya kira masih banyak cara, karena tempat penggeledahan bukan hanya kantor, tapi juga tempat lain diketemukan barang bukti, mau dipindahkan ke mana bisa kita telusuri kemudian," tambah Ruki.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan penetapan OC Kaligis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga melibatkan anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara alias Gerry.
Saat akan masuk ke kantor Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat, penyidik awalnya tidak bisa masuk dan harus menunggu hingga dua jam di depan kantor karena kantor tersebut terkunci rapat, selanjutnya mereka juga harus menjalani negosiasi alot sekitar satu jam dengan perwakilan kantor Aldila Wargana, baru diperbolehkan masuk.
"Oleh karena itu kamu sudah berani melakukan langkah penahanan, penangkapan, karena sudah merasa cukup alat bukti," tambah Ruki.
KPK sudah menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada Senin (13/7). Ia selanjutnya dijemput dari Hotel Borobudur pada Selasa (14/7) setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin.
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.