REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan mengenai struktur Wakil Panglima TNI yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan permintaan Kementerian Pertahanan.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pembahasan akan dilakukan lintas kementerian.
"Permintaan dari Kementerian Pertahanan untuk melakukan lintas koordinasi lintas kementerian jadi saya meneruskan permintaan itu ke kementerian-kementerian terkait supaya melakukan koordinasi di Kemenhan terkait perpres itu," kata Andi, Rabu (15/7).
Ditambahkannya, Kemenhan memberikan saran substansi tentang perpresnya. Lalu Setkab menyarankan agar kementerian pertahanan menginisiasi pertemuan lintas kementerian untuk membahas usulan dari Kemenhan itu.
Seskab mengatakan salah satu yang dibahas adalah konsekuensi jabatan Wakil Panglima TNI terkait struktur organisasi secara keseluruhan dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.