Rabu 15 Jul 2015 20:00 WIB

KPK: OC Kaligis Punya Hak Ajukan Praperadilan

Rep: C14/ Red: Ilham
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiquerachman Ruki menanggapi kemungkinan OC Kaligis menggugat statusnya sebagai tersangka. Menurut Ruki, pihaknya siap terhadap upaya hukum yang mungkin diajukan pengacara kondang itu.

"Tentunya, dari pengalaman yang lalu, kami itu bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan, tapi juga berhadapan di praperadilan kalau itu diajukan tersangka," ujar Taufiquerachman Ruki di Gedung KPK, Rabu (15/7).

Kendati demikian, lanjut Ruki, KPK dalam menetapkan status tersangka sudah berdasarkan pada dua alat bukti yang meyakinkan. Namun, KPK tak akan menghalang-halangi Kaligis dari haknya untuk memohon praperadilan.

"Silakan itu juga kembali pada hak. Karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," tutup dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement