Rabu 15 Jul 2015 17:22 WIB

BPJS Kesehatan Dapat Penambahan Modal Rp3,4 Triliun

  Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di kantor cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).
Foto: Antara
Warga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perseorangan di kantor cabang BPJS Jakarta Timur, Selasa (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal BPJS Kesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebu seperti dikutip dari laman setkabd.go.id.

Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Juli 2015 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement