REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap S, tersangka penjual gading gajah yang sudah dibuat menjadi asesoris saat bertransaksi di wilayah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
"Pelaku diringkus saat transaksi gading gajah di wilayah Kabupaten Kaur, tapi pembelinya kabur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, AKBP Roy Hardi Siahaan kepada wartawan di Bengkulu, Rabu.
Saat gelar perkara di Kantor Polda Bengkulu, ada lima asesoris yang terbuat dari gading gajah yang diamankan dari tangan pelaku.
Tiga asesoris berbentuk tongkat komando sedangkan dua lainnya berbentuk pipa rokok.Nilai ketiga barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta.
Ia mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi itu.
Penyidikan lebih lanjut juga untuk mengetahui asal barang tersebut, sebab ada kemungkinan berasal dari wilayah Bengkulu atau Provinsi Lampung.
"Masih didalami apakah dari Bengkulu, atau Lampung karena keduanya masih memiliki satwa dilindungi itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka S dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo lampiran peraturan pemerintah RI No. 7 tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya.