REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sharon Laesa Rose Prabowo, ibu dari anak korban penganiayaan GT (12), resmi ditahan oleh Polres Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audi Latuheru membenarkan hal ini. Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam, Sharon resmi ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," ujar Audi melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (14/7).
Audi mengatakan, Sharon kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (13/7). Pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya, Senin (12/7), ia sempat menunda pemeriksaan karena belum didampingi pengacara.
Sharon terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Sejumlah luka ditemukan di tubuh GT. Selain itu, kekerasan yang telah berlangsung sejak enam tahun silam membuat GT tak tahan dan memutuskan untuk kabur dari rumah.
Sementara itu, terkait penggunaan narkoba jenis ganja oleh Sharon, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional. Audi menyebut, tidak menutup kemungkinan Sharon akan menjalani rehabilitasi terlebih dulu sebelum menempuh proses hukum penganiayaan anak lebih lanjut.