Rabu 15 Jul 2015 11:31 WIB

647 Narapidana Pondok Rajeg Terima Remisi

Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Sebanyak 647 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat remisi Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Lapas Pondok Rajeg Cibinong memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada 647 narapidana jelang Lebaran 2015," kata staf registrasi Lapas Pondok Rajeg Junadi di Cibinong, Rabu (15/7).

Ia mengatakan remisi yang diberikan bervariasi dari 15 hari hingga dua bulan untuk narapidana yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi Lebaran 2015.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 total narapidana umum yang mendapat remisi ada 374 narapidana," katanya.

Dari 374 narapidana yang menerima remisi ada 170 narapinda mendapatkan remisi selama 15 hari, 195 orang narapidana satu bulan, tiga narapidana 45 hari dan dua narapidana mendapatkan remisi dua bulan.

"Sedangkan dari 273 narapidana khusus akan mendapatkan remisi selama 15 hari hingga dua bulan," katanya.

Ia mengatakan dari total 1.495 narapidana yang ada di Pondok Rajeg Cibinong ada 848 yang tidak mendapatkan remisi pengurangan masa tahan sebagian ataupun bebas langsung. Idul Fitri tahun 2015, kata dia, ada narapidana khusus mendapatkan remisi langsung bebas atau pengurangan sebagian masa hukuman.

"Yaitu empat narapidana narapidana di sini bisa langsung bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang pidana umum karena dikurangi masa tahanan sebelumnya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement