REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar peredaran 360 kilogram sabu senilai Rp 574,4 miliar dari jaringan internasional asal Hong Kong.
"Sebagian pelaku ditangkap di apartemen kawasan Pluit Jakarta Utara," kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).
Badrodin menjelaskan awalnya polisi mengungkap sindikat peredaran narkoba di daerah Jawa Tengah. Jenderal polisi bintang empat itu menuturkan polisi menangkap tersangka warga asal Hong Kong berinisial CD dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Berdasarkan keterangan CD, polisi mengembangkan dan membekuk tersangka MW dan CT. Selanjutnya, polisi menggeledah apartemen milik tersangka CT di kawasan Pluit Jakarta Utara.Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan kunci mobil saat dicari kendaraan tersebut terdapat 350 kilogram sabu.
Badrodin menduga jaringan narkoba internasional itu menyelundupkan sabu melalui jalur darat, laut dan udara yang transit di Malaysia.
Badrodin menegaskan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
"Kita juga akan kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Badrodin.
Kapolri menambahkan pihaknya berupaya memburu pelaku utama yang diduga masih berkeliaran di Hong Kong dan Thailand berinisial ALG dan JCK.