Selasa 14 Jul 2015 10:59 WIB

KPU Bantah Temuan BPK Bisa Memundurkan Pilkada Serentak

Ketua KPU Husni Kamil Manik di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Foto: Antara
Ketua KPU Husni Kamil Manik di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik membantah laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kesiapan pelaksanaan pilkada menjadi tekanan untuk memundurkan pilkada serentak dari 9 Desember mendatang.

"Saya tidak tahu hubungannya apa antara temuan itu dengan penundaan pilkada. Apakah ada hubungannya atau tidak itu kalian yang tahu," kata Husni di Jakarta, Selasa (14/7).

Husni justru mengapresiasi langkah preventif BPK yang memeriksa kesiapan anggaran pelaksanaan pilkada di 269 daerah. Langkah selanjutnya, KPU akan mengklarifikasi temuan-temuan tersebut.

"Laporan BPK itu amat sangat bagus. Misalnya ada kekurangan anggaran di daerah itu wajar karena UU-nya saja baru terbit. Jadi bukan ranah KPU saja untuk menyelesaikan (temuan) itu, tapi juga ada peran Pemerintah dan DPR di dalamnya," kata Husni.

Karena itu, KPU pun telah meminta bantuan Pemerintah untuk membantu mengklarifikasi 10 jenis temuan BPK terkait ketidaksesuaian anggaran pilkada. "Saya sudah sampaikan dalam rapat dengan Pemerintah dan pimpinan parpol semalam, hanya saja saya belum mendengar tanggapan dari DPR terkait laporan temuan BPK tersebut," kata Husni.

Senin (13/7), BPK melaporkan kepada DPR mengenai 10 jenis temuan ketidaksiapan pelaksanaan pilkada dari segi anggaran. Laporan tersebut terkait ketidaksiapan penyediaan anggaran, penandatangan naskah perjanjian hibah daerah, rencana penggunaan anggaran, rekening hibah dan penghitungan biaya keamanan.

Kemudian soal ketidaksiapan perangkat bendahara panitia penyelenggara adhoc, pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah, tidak ada prosedur operasional standar dalam sengketa di MK, tahapan belum sesuai jadwal serta ketidaksesuaian pembentukan panitia penyelenggara adhoc di daerah.

Terkait akan hal itu, Pemerintah telah berkomitmen untuk membantu KPU sepenuhnya dalam mengklarifikasi temuan BPK guna mewujdukan pelaksanaan pilkada berjalan lancar sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement