Selasa 14 Jul 2015 02:23 WIB

Ibu GT Batal Diperiksa, KPAI: Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sharon Laesa Rose Prabowo (47), ibu kandung terduga pelaku penganiyayan terhadap anak kandungnya sendiri, GT (12) Senin (13/7) batal diperiksa. KPAI, Kemensos dan KPP-PA tetap mendesak Polres Jakarta Selatan memproses kasus ini, dan tidak mundur dalam memberi sanksi jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Sekretaris Jendral KPAI, Erlinda mengatakan ia bersama Kemensos dan KPP-PA sudah berkordinasi dengan Polres Jaksel untuk membahas kasus ini. Menurutnya, kasus tersebut tetap harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang ada.

Ia berpendapat, bukan tidak mempertimbangkan posisi Sharon sebagai ibu dari tiga orang anak. Namun, menurutnya kasus seperti ini tidak boleh lolos begitu saja.

"Tadi sudah sepakat dengan Kementrian Sosial (Kemsos) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) untuk merekomendasikan polisi terus lanjutkan proses hukum yang berlaku," kata Erlinda di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Erlinda mengatakan, proses hukum yang ada merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan Sharon terhadap anaknya sendiri. Menurut Erlinda menjunjung tinggi hak asasi anak, perbuatan Sharon harus ditindak sesuai undang undang yang berlaku.

"Jika proses hukum dilanjutkan akan ada konsekuensi yang lainnya kami berharap tidak berdampak negatif. Yang penting proses penegakan hukum harus tetap dilanjutkan," ucap dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement