REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (13/7). Hasil audit diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Harry Azhar Haris pada pimpinan DPR.
Audit BPK ini memeriksa soal kesiapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir Desember 2015 oleh KPU. Dari hasil audit, BPK menyimpulkan, bahwa ketersediaan dana belum diyakini mendukung seluruh penyelenggaraan pilkada. Selain itu, BPK menyimpulkan, penyediaan sumber daya manusia termasuk aspek kelembagaan atau infrastruktur belum diyakini dapat mendukung seluruh pilkada serentak.
"Ketersediaan anggaran belum diyakini dapat mendukung seluruh penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015," kata ketua BPK dalam rilis pada Republika, Senin (13/7).
PDRT ini dilakukan BPK atas permintaan DPR RI sesuai Surat Ketua DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 tanggal 21 Mei 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
Lingkup pemeriksaan mencakup kesiapan penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kesiapan lainnya pada KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum, KPUD, Pemerintah Daerah pada 269 Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi.