REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor milik OC Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
"Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor OC Kaligis," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (13/7).
Johan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di kantor advokad senior itu dilakukan lantaran diduga ada dokumen terkait jejak tersangka dalam kasus ini. Johan tidak menjelaskan keterkaitan OC Kaligis dalam kasus ini.
Namun, pengacara kondang itu telah dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu tersangka, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery diketahui bekerja di kantor milik OC Kaligis.
Selain Kaligis, lima orang lainnya juga telah dicegah. Mereka adalah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti.