Senin 13 Jul 2015 18:27 WIB

Polri: Konflik Sarpin-KY Bukan Konflik Antarlembaga

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan tak ada arahan dari Presiden Jokowi untuk meningkatkan sinergi antarlembaga pasca dua komisioner Komisi Yudisial (KY) ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, katanya, konflik antara Hakim Sarpin dengan KY bukan konflik antarlembaga.

"Saya bilang ini bukan antara institusi atau lembaga, tapi antara pelapor yang kebetulan pribadi Pak Sarpin, dengan terlapor yang kebetulan KY," katanya sebelum mengikuti buka puasa bersama di Istana Negara, Senin (13/7).

Karena kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, kata Budi, maka bisa saja kedua pihak berdamai. Dengan syarat Hakim Sarpin mencabut laporannya.

"Silakan saja dari kedua belah pihak, karena ini urusan pribadi," kata dia.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Polri tidak dalam kapasitas untuk mendorong jalan damai antara Sarpin dengan KY. Kewajiban Polri adalah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Secara hukum, Budi menilai bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin telah memenuhi syarat. Oleh sebab itu, Bareskrim bisa menetapkan status tersangka pada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri.

"Secara hukum terpenuhi unsurnya, tapi nanti dibuktikan dalam prosesnya," kata Budi.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Hal ini menyusul pelaporan Sarpin atas dirinya ke Bareskrrim Polri pada Maret lalu.

Hakim Sarpin merasa kritik dari KY terkait putusan praperadilan yang dibuatnya telah membuat nama baiknya tercemar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement