Senin 13 Jul 2015 05:00 WIB

KPP: Waspada Upaya Pelemahan Komisi Yudisial

Rep: C32/ Red: Yudha Manggala P Putra
Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan (KPP) menilai permintaan penghapusan Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu rentetan upaya pelemahan KY. Menurut KPP, ada hal yang bisa dinilai merupakan bagian dari upaya tersebut.

“Hingga hari ini tercatat ada beberapa hal upaya besar yang dapat dikategorikan sebagai upaya pelemahan,” kata KPP dalam pernyataan pers bersama yang diterima ROL, Ahad (13/7).

KPP terdiri dari MaPPI-FHUI, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Institute for Criminal Justice Reform,Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Indonesia Legal Roundtable, dan LeIP.

Menurut KPP, pelemahan Komisi Yudisial melalui judicial review UU Komisi Yudisial Tahun 2006. Terkait hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim MK.

Lalu pada 2012, MA membatalkan delapan poin dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Yang paling mutakhir (kata dia) pada 2015 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan judicial review UU KY ke MK terkait keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim.

“Padahal keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas calon hakim demi peradilan bersih dan bermartabat,” ungkap KPP.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang non Yudisial Suwardi meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghapus keberadaan Komisi Yudisial (KY). Penghapusan tersebut dinilai karena peran KY mebatasi keuasaan kehakiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement