REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut larangan bagi keluarga petahana untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hinca menyebut bahwa putusan MK adalah produk hukum yang harus dihormati.
"Partai Demokrat punya sikap hormati konstitusi dan UUD. Karena UU sudah dibuat sedemikian rupa," kata Hinca di Kemayoran Jakarta Pusat, Ahad (12/7).
Hinca menilai bagi semua partai politik, memperbolehkan keluarga atau kerabat petahana untuk maju dalam Pilkada adalah sebuah keniscayaan. Akan tetapi partainya kata Hinca akan melakukan evaluasi mengenai petahana-petahana yang berasal dari partai Demokrat yang ingin maju dalam Pilkada.
Sementara untuk anggota dewan, baik itu DPR, DPD ataupun DPRD dari Demokrat yang juga ingin ikut maju dalam Pilkada, maka partai Demokrat juga akan mengkomunikasikan dengan pihak yang bersangkutan. Demokrat akan meminta ketegasan dari kadernya apakah akan tetap betugas sebagai anggota dewan atau maju sebagai calon kepala daerah.
"Kalau mau maju (Pilkada) ya harus mundur dari dewan," ujar Hinca.
Pada Rabu (8/7) kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan MK adalah membatalkan ketentuan kerabat keluarga petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada.