Jumat 10 Jul 2015 14:16 WIB

Wagub: Kepulauan Seribu tidak Boleh Ada Pembangunan Fisik

Rep: c11/ Red: M Akbar
Djarot Saeful Hidayat
Foto: Antara
Djarot Saeful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN SERIBU -- Sejumlah gedung-gedung perkantoran di Kepulauan Seribu banyak yang tidak terpakai. Pembangunan fisik untuk gedung perkantoran juga ada yang masih dijalankan, namun mangkrak.

Salah satunya Pulau Karya. Di sana terdapat gedung perkantoran suku dinas teknis Kepulauan Seribu. Di tempat tersebut, gedung perkantoran tak sering digunakan.

Pada Jumat (10/7) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengunjungi kantor sudin teknis. Ia merasa kecewa gedung tersebut jarang dipakai untuk kegiatan perkantoran. Ia pun menginstruksikan agar pembangunan fisik tak lagi dijalankan.

"Kepulauan Seribu tidak boleh ada pembangunan fisik seperti gedung perkantoran," kata Djarot di Pulau Karya, Jumat (10/7).

Ia mengatakan gedung perkantoran sudin teknis hanya digunakan sepekan dua kali, bahkan bisa sampai dalam sebulan sekali. Selain itu, di Pulau Karya juga terdapat Gedung Kejaksaan Agung yang sudah lama mangkrak.

"Gedung tersebut kalau mau dilanjutkan harus ada persyaratannya. Apakah gedung tersebut akan digunakan harus benar-benar dimanfaatkan. Kalau tidak, lebih baik dirubah desainnya menjadi tempat penginapan," papar Djarot.

Akan tetapi, Djarot membolehkan adanya pembangunan fisik yang benar-benar bermanfaat. Seperti diantaranya, pembangunan irigasi, akses jalan, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement