REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menyatakan, 10 Juli merupakan batas akhir perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 kepada para pekerja dan buruhnya. Untuk itu, dia berharap para perusahaan bisa menyelesaikan perihal tersebut pada hari ini.
“”Tanggal 10 Juli 2015 merupakan batas akhir perusahaan untuk membayar THR,” ujar Hanif saat kunjungan ke PT Bumi Pratama Khatulistiwa Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (9/7).
Hanif menjelaskan, penentuan batas akhir pembayaran THR itu dilihat jika hari raya Idul Fitri jatuh pada 17 Juli 2015. Artinya, kata dia, THR harus sudah diterima para pekerja pada H-7 sesuai dengan peraturan yang ada.
Menteri Hanif menerangkan, THR merupakan hak yang harus diterima oleh para pekerja. Oleh sebab itu, menurutnya, perusahaan yang menaungi harus bisa merealisasikan tersebut kepada para pekerjanya.
Kewajiban pembayaran tersebut, menurut Hanif, memang sudah ada aturan yang menetapkannya. Sebelumnya, Hanif mengungkapkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Ia menegaskan, surat ini tertanggal 3 Juni 2015 dqan sudah ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Perihal bersaran THR, Hanif menyatakan jumlah THR untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Menurutnya, mereka harusmendapat THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian, dia melanjutkan, pekerja yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional. Dalam hal ini, tambahnya, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dan dikali satu bulan upah.
“Untuk yang belum tiga bulan belum mendapatkan,” ujarnya.