Jumat 10 Jul 2015 02:57 WIB

Polresta Bekasi Kota Bekuk Komplotan Pencuri CPU Komputer

Rep: C39/ Red: Julkifli Marbun
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pelaku spesialis pencurian CPU Komputer di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Mitra Keluarga Bekasi Timur di Jalan Raya Pengasinan RT 04/012 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Pelaku adalah komplotan pencurian yang sebelumnya pernah beraksi di Jakarta Pusat dan berhasil mencuri 1 Unit komputer, Jakarta Selatan 1 Unit dan Kota Bekasi 1 unit," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda, Kamis (9/7).

Ujang mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berjumlah 5 orang dengan menggunakan mobil Daihatsu Sirion. Menurut Ujang, saat beraksi kelima pelaku ini berbagi peran dan setelah mendapatkan sasaran, pelaku turun dari mobil. Salah satu pelaku, Iskandar kemudian langsung mencongkel jendela kantor Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah berhasil di congkel empat pelaku lainnya menyusul masuk ke dalam kantor

"Saat beraksi pelaku melihat korban, Sunarto yang bekerja sebagai Satpam di kantor tersebut. Agar aksi mereka aman maka satpam itu langsung dipegang sambil diikat dengan menggunakan kabel tis dan me-lakban mata korban," jelasnya

Setelah mengamankan korban, para pelaku langsung mengambil barang berupa monitor dan CPU Komputer, serta uang tunai dan handphone milik korban.

"Untuk proses penangkapan pelaku dilakukan oleh unit jatanras satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota delapan jam setelah adanya aksi pencurian dengan kekerasan, penangkapan berdasarkan laporan polisi dan keterangan para saksi," katanya.

Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan plat nomor mobil, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Heri Iskandar di wiayah Cibitung Kabupaten Bekasi. "Saat itu juga kami meminta Heri menghubungi dua pelaku lainnya, Prasetyo Rolobesi dan Muhammad Syahril setelah ada kesepakatan mereka bertemu di pasar Bantargebang, dan saat itu juga petugas berhasil mengamankan tiga orang," katanya.

Kemudian kedua orang tersebut diajak petugas untuk menunjukkan rumah dan persembunyian lainnya Rudi dan Dilan. Namun saat diperjalanan Prasetyo Rolobesi dan Muhammad Syahril melakukan perlawanan dan berusaha untuk kabur dan petugas akhirnya memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu pelaku di bagian kaki kedua pelaku. “Jadi,dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan ini masih tiga orang yang berhasil diamankan, dan masih ada dua orang yang dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Dengan kejadian ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu. uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit handphone merek Lenovo warna hitam, lima buah kabel tis warna putih, potongan lakban warna merah,satu buah alat setrum berupa senter berwarna hitam, satu buah obeng min, satu buah gunting, dan satu buah kabel komputer. Dengan perbuatan pencurian melalui kekerasan ini, para pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement