REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung bakal mengecek sekolah yang dianggap telah melakukan pungutan liar dalam momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Kepala Bidang SMA/SMK Disdikbud Kabupaten Bandung, Asep Hendia, menuturkan, jika praktik pungli terjadi di sekolah tertentu, akan ada sanksi tegas terhadap pelaku. "Ini kalau misalnya ada praktik yang di luar kesepakatan antara calon orang tua siswa dan komite sekolah," ujar dia, Kamis (9/7).
Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya praktik pungli di sejumlah sekolah. Yang banyak terjadi, kata dia, yakni persoalan anak yang tak bisa masuk ke sekolah tertentu sehingga orang tua merasa ada yang janggal. "Tapi ini sebenarnya sudah sesuai mekanisme," ujar dia.
Terlebih, lanjut dia, sistem PPDB ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Dalam perbup tersebut, pungli terhadap orang tua calon siswa itu dilarang. "Jadi dalam perbup juga sudah ada larangannya," kata dia.
Kendati begitu, di tingkat SMP, SMA dan SMK itu masih boleh memungut bayaran kepada orang tua calon siswa. Namun, dengan catatan, ini mesti mengacu pada kesepakatan antara orang tua siswa dan komite sekolah. "Ya walaupun ada dana BOS dari provinsi dan pusat, tapi kan belum cukup," kata dia.