REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan kerabat keluarga petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada.
"Kita menghormati keputusan MK itu, namun juga masyarakat memilih siapa saja calon itu berdasarkan kemampuan, bukan karena kekerabatan," kata Wapres, Kamis (9/7).
Wapres tidak memberikan opini tertentu terkait putusan tersebut, namun dia menyatakan keputusan MK adalah final dan mengikat.
Terkait politik dinasti dan kekhawatiran penyalahgunaan wewenang, Wapres mengatakan penyalahgunaan wewenang bukan hanya karena saudara atau kekerabatan, sebab yang bukan kerabat juga banyak yang menyalahgunakan kewenangan.
"MK itu sudah mengubah undang-undang, kalau begitu ya sudah jalankan saja," kata Wapres saat menjawab pertanyaan perlu tidaknya Mendagri untuk membuat aturan untuk membatasi politik dinasti.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.