Kamis 09 Jul 2015 14:37 WIB

Heboh Pembalut Berklorin, Kini Muncul Petisi Gugat BSN

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Bantuan alat mandi dan pembalut wanita untuk korban gempa.
Foto: Antara
Bantuan alat mandi dan pembalut wanita untuk korban gempa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Heboh pembalut dan pantyliner wanita yang mengandung klorin yang mengejutkan masyarakat berujung pada petisi di laman Change.org. Hingga Kamis (10/7) pukul 14.11 WIB, sudah ada 2.930 pendukung petisi ini.

Petisi tersebut digagas warga Cilegon, Banten, Indah Yusari asal. Ia membuat gugatan di Change.org, Rabu (9/7). Dalam petisinya, ia menggugat Badan Standardisasi Nasional (BSN), perusahaan yang memproduksi sembilan merek pembalut. Berikut ini isi petisi Indah:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) baru saja merilis temuan tentang adanya 9 produk pembalut dan 7 produk pantyliner yang mengandung zat berbahaya klorin. Temuan ini sangat mengejutkan dan otomatis membuat panik perempuan-perempuan yang setiap bulannya harus menggunakan pembalut pada saat menstruasi, termasuk saya.

Pembalut-pembalut tersebut adalah produk yang mudah ditemukan di mini market dekat rumah, jadi bisa dikatakan hampir semua perempuan Indonesia sudah menggunakannya selama ini. Kalau dicontohkan dengan saya, yang sudah lebih dari 10 tahun menggunakan produk pembalut dalam daftar temuan YLKI tersebut, artinya sudah 10 tahun saya menggunakan pembalut mengandung klorin!

Berikut ini adalah produk-produk yang berbahaya berdasarkan uji laboratorium yang sudah dilakukan oleh YLKI:

Pembalut:

1. CHARM, PT Uni Charm Indonesia, klorin 54,73 ppm 2. Nina Anion, PT Panca Talentamas, klorin 39,2 ppm 3. My Lady, PT Sehat Anuherah Perhassa, klorin 24,44 ppm 4. VClass Ultra, PT Softex Indonesia, klorin 17,74 ppm 5. Kotex, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 8,23 ppm 6. Hers Protex, PT Multi Duta Utari, klorin 7, 93 ppm 7. LAURIER, PT KAO Indonesia, klorin 7,77 ppm 8. Softex, PT Softex Indonesia, klorin 7,3 ppm 9. Softness Standard Jumbo Pack, klorin 6, 05 ppm

Pantyliner:

1. V Class, PT Softex Indonesia, klorin 14, 68 ppm 2. Pure Style, PT Uni Charm Indonesia, klorin 10,22 ppm 3. My Lady, PT Sehat Anugerah Perkasa, klorin 9,76 ppm 4. KOTEX Fresh Liners, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 9,66 ppm 5. Softness Panty Shields, PT Softness Indonesia Indah, klorin 9,00 ppm 6. CareFree superdry, Johnson & Johnson Indonesia, klorin 7,58 ppm 7. LAURIER Active Fit, PT KAO Indonesia, klorin 5, 87 ppm.

Berdasarkan penjelasan dari ahli Radiologi-Onkologi RS Kanker Dharmais, dr. Fielda Djuita Sp.Rad kadar aman penggunaan klorin untuk produk pembalut adalah 0,0, sedangkan Charm bahkan sampai 54,73 ppm!

Klorin pada pembalut ini bisa menyebabkan keputihan, gatal-gatal, dan iritasi. Parahnya lagi dapat menjadi penyebab kanker servik, seperti temuan badan kesehatan dunia WHO mengatakan 52 juta resiko terkena kanker serviks dan salah satunya adalah dari zat-zat yang terkandung di dalam pembalut.

Hal ini jelas-jelas melanggar pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen, yang didalamnya terdapat hak keamanan produk. Kami para perempuan Indonesia Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mengeluarkan aturan/ standar batas aman produksi atau penggunaan pembalut berklorin.

BSN harus bertindak cepat, karena sampai saat ini tidak ada aturan/standar mengenai bahaya pengggunaan atau informasi kenapa ambang batas aman klorin pada pembalut. Perusahaan-perusahaan yang memproduksi #pembalutklorin harus segera menghentikan produksinya karena kami sebagai konsumen tidak ingin mempertaruhkan kesehatan dan hidup kami.

Cukup sudah kami terekspos resiko kanker serviks karena bertahun-tahun menggunakan pembalut berklorin.

Sebagai konsumen yang cerdas, ayo sama-sama suarakan petisi ini!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement