REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan semua pihak harus menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 9 huruf r UU No 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Namun, kata dia, hasil putusan MK tersebut tetap akan menjadi bahan evaluasi oleh DPR.
Politikus partai Demokrat itu menegaskan, kalau memang putusan MK itu membawa dampak buruk bagi masyarakat, DPR akan akan bersikap dan memberi masukan pada MK. “Apabila keputusan MK ini membawa dampak lebih banyak mudaratnya dari pada menfaatnya, maka kita akan memberikan masukan agar ditinjau ulang,” kata Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Kamis (9/7).
Namun demikian, tegasnya, apapun yang sudah menjadi keputusan lembaga yang berwenang, maka seluruh pihak harus mengikuti dan menghormati. Terlebih hal itu adalah produk Undang-Undang. MK, kata Agus, dalam hal ini sudah memutuskan apa yang menjadi kewenangannya.
“Kita harus menghormati dan kita juga harus mengikuti apa yang sudah diputuskan di dalam peraturan-peraturan maupun UU,” kata Agus Hermanto.