Kamis 09 Jul 2015 11:37 WIB

Cabuli Lima Siswa, Oknum Kepsek SDN Divonis 10 Tahun Penjara

Rep: Hilman Fauzi/ Red: Angga Indrawan
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung memvonis 10 tahun penjara Dedi Setiadi karena terbukti kasus pencabulan terhadap lima siswa di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. Selain itu, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Gunung Kendeng ini juga didenda sebesar Rp 250 juta.

Dedi Setuadi Bin Oon Suhaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja membujuk para siswa untuk melakukan persetubuhan.

"Dengan ini, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Setiadi Bin Oon Suhaman dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Ketua PN Rangkasbitung, Sudira, saat membacakan putusan, Kamis (9/7).

Sementara itu, Hakim Anggota, Muhamad Baginda, mengungkapkan dijatuhkannya hukuman inu kepada terdakwa Dedi Setiadi Bin Oon Suhaman sebagai pertimbangannya yang memberatkan hukuman bagi terdakwa, di antaranya oleh penyidik dari bukti-bukti korban.

"Kasus seperti ini sekarang menjadi sorotan masyarakat. Jadi, untuk perkara kasus kekerasan pada anak itu hukumannya sangat tinggi," kata Baginda kepada wartawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Salahudin menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Penuntut menilai terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan pelecehan seksual.

"Memang benar JPU menuntut 15 tahun penjara. Namun, kami lihat dari terdakwa tingkah lakunya sangat sopan, saat ditanya tidak berbelit-belit, artinya terdakwa ini mengakui sepenuhnya dan siap menanggung perbuatannya. Dan ia (terdakwa) sangat menyesal, faktor lain yang jadi penilaian hakim, terdakwa masih punya tanggungan kepada keluarganya," kata Baginda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement