REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menindak tegas pelaku yang melakukan kecurangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan, Kepala Bagian Unit Pelayanan Terpadu (Kabag UPT) Data dan Informasi Disdik DKI Jakarta, Sadarwati akan memecat kepala sekolah atau guru yang melakukan kecurangan.
“Termasuk kecurangan yang bersifat Pungutan Liar (Pungli) atau sogokan,” jelas wanita yang biasa dipanggil KD ini saat dihubungi Republika, Rabu (8/7).
Sejauh ini, kata KD, Disdik DKI terutama Kadisdik DKI Jakarta telah beberapa kali melakukan pemecatan Kepsek. Menurutnya, sejumlah Kepsek itu harus mengalaminya karena tindakan kecurangan yang telah mereka lakukan.
Disdik DKI Jakarta, menurut KD, tidak menerima laporan apapun dari masyarakat. Menurutnya, sistem online PPDB di wilayahnya lebih memiliki nilai transparan, akuntabel dan kejujuran yang lebih baik. Sehingga, dia melanjutkan, kecurangan-kecurangan yang tidak diharapkan serupa Pungli atau sogokan bisa terhindar.
“Bahkan sudah dipastikan kecurangan atau Pungli maupun sogokan di Disdik DKI 0,0 persen,” tegasnya. Sebab, kata dia, bukan karena sistem online yang pegawasannya langsung dari pusat yang menyebabkan kondisi tersebut.
Tetapi, kata dia menerangkan, pembiayaan internet yang sudah menjadi tanggung jawab Disdik DKI Jakarta. Jadi, tambah dia, sekolah-sekolah negeri tidak perlu memikirkan anggaran untuk internet kembali.
KD mengungkapkan, sistem PPDB Disdik DKI Jakarta telah menjadi bahan percontohan dari berbagai daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah yang menemui Disdik DKI untuk bisa belajar ihwal PPDB Online.
Sistem PPDB di wilayahnya, kata dia,cukup baik untuk bisa diterapkan karena minimnya kecurangan. “Kita termasuk leading,” tutupnya.