Rabu 08 Jul 2015 23:42 WIB

Ilham Arief yakin Kembali Pecundangi KPK

Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).
Foto: Antara
Mantan wali kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kubu Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin, yakin bakal kembali mempecundangi KPK pada sidang gugatan praperadilannya yang kedua. Keyakinan itu didasari pada proses persidangan di PN Jakarta Selatan yang dinilai tak memberatkan Ilham.

Menurut Kuasa Hukum llham, Nasiruddin Pasigai, contoh yang tidak memberatkan Ilham adalah saat kesaksian  Bagus Kurniawan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada kesaksian itu, lanjut  Nasiruddin, Bagus menyebut belum ada angka final tentang kerugian negara di kasus kerja sama PDAM Makassar dengan swasta saat Ilham menjadi wali kota.

“Jadi alasan pertama, KPK memang tidak memegang perhitungan kerugian negara dari BPK RI untuk kasus ini,” kata Nasiruddin, Rabu (8/7).

Alasan kedua, kata Nasiruddin, ditetapkan sebagai tersangka hingga dua kali untuk perkara yang sama bertentangan dengan asas nebis in idem. Sebab, di persidangan terungkap bahwa saksi-saksi dan dokumen yang dihadirkan tetap sama dengan saat Ilham mengajukan praperadilan pertama yang akhirnya dikabulkan pengadilan.

Kuasa Hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail mengatakan,  keputusan KPK menjerat Ilham dalam kasus PDAM Makassar pernah pernah dibatalkan pengadilan. Karenanya putusan pada praperadilan kedua pun tak akan beda dengan vonis sebelumnya yang dijatuhkan PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement