REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pemerintah dapat menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pembatalan bagi calon kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya dinasti politik.
"Pemerintah bisa membuat PP sebagai panduan untuk melaksanakan itu bahwa apabila petahana atau calon menggunakan kedudukan petahana untuk mengambil keuntungan, di situ bisa dibatalkan pencalonannya dalam proses apa pun," kata Mahfud di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut dia, PP tersebut juga dapat dijadikan panduan bagi MK maupun pengadilan untuk menangani dan memutuskan sengketa pilkada. Selama ini MK kesulitan menangani sengketa pilkada.
"Kalau ada PP yang mengatur seperti itu ya lebih gampang penerapannya di MK maupun di pengadilan umum," tambah dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar disiapkan aturan sanksi jika terdapat calon yang menggunakan hubungannya dengan petahana dalam proses pilkada. Mahfud pun mendukung langkah MK dan menilai putusan tersebut tepat.