Rabu 08 Jul 2015 21:54 WIB

Setiap Hari, 35 Perempuan Indonesia Alami Pelecehan

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Karta Raharja Ucu
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Nasional (Komnas) Perempuan berharap agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Dorongan ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya kekerasan terhadap peremuan.

Komisioner Komnas Perempuan bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan, Irawati Harsono mengatakan, saban hari 35 peremuan di Indonesia mengalami kekerasan. “Ini sungguh memprihatinkan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (8/7).

Seperempat di antaranya, lanjut dia, merupakan kasus kekerasan seksual.  Maraknya kasus tersebut membuat hal ini kayak dianggap sebagai hal yang luar biasa.

Karenanya, Komnas Perempuan berharap agar DPD RI segera membentuk payung hukum terkait kekerasan terhadap perempuan. Senator DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina mengatakan, DPD RI siap membantu Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan untuk melakukan sosialiasi RUU ini. “Sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, DPD RI juga akan akan membantu memperjuangkan RUU ini di ranah legislatif. Untuk mendukung Komnas Perempuan, ia pun akan berkoordinasi dengan setiap anggota di daerah untuk mendukung gerakan ini.

“DPD RI siap membantu jika Komnas Perempuan dan Ormas Perempuan akan mengadakan sosialasi di daerah,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement