Rabu 08 Jul 2015 20:01 WIB

MK Bolehkan Dinasti Poltik, Wali Kota Padang: Demokrasi di Tangan Rakyat​

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Muhammad Hafil
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah
Foto: antara
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan uji materi pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam pertimbangannya, MK menilai muatan yang ada dalam pasal tersebut diskriminatif dan melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia untuk dipilih dalam pemilu.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menuturkan dalam pasal tersebut berkaitan erat dengan masalah demokrasi kepala daerah. Namun, masalah demokrasi tersebut akan kembali kepada rakyat.

"Ini masalah demokrasi, siapa saja bisa," kata dia di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (8/7).

Menurutnya, dianulirnya pasal tersebut oleh MK, pasti atas beragam pertimbangan. Namun, kembali lagi, menurut prinsip-prinsip demokrasi, pasal tersebut akan kembali dan tergantung kepada rakyat.

"Dianulir atau tidaknya (pasal tersebut), demokrasi di tangan rakyat. Konsekuensi demokrasi," ujar Mahyeldi.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam putusannya, MK menilai materi yang ada dalam pasal 7 huruf r tersebut, bertentangan dengan undang-undang dasar (UUD 1945) yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.

Dalam pertimbangannya, juga disebutkan, UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara. Ia mengungkapkan selain dalam UUD 1945, larangan diskriminatif juga tertera dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-undang HAM dimana setiap orang berhak atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement