REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan proses yang sangat panjang. Mulai dari tahun 1960-an, menurut dia, RUU KUHP sampai hari ini tak kunjung usai dibahas.
Adapun RUU tersebut nantinya akan berdampak pada kemungkinan revisi sejumlah regulasi yang kontroversial, semisal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau bisa selesai tahun ini, itu suatu mukjizat. Tapi kalau bisa tahun depan, ya menurut saya, hebat," kata Fadli Zon ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (8/7),.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu berharap pembahasan RUU KUHP di DPR sebaiknya berlangsung per kluster. Sehingga, kata dia, bisa dipetakan mana saja yang menjadi pokok-pokok masalah.
"Misalnya, tentang hal-hal yang menyangkut penyelidikan dan penyidikan. Kan di situ ada perdebatan," ucap dia.
Dengan pembahasan secara kluster, lanjut Fadli, masalah-masalah yang mungkin muncul itu akan menjadi fokus per tim di DPR. Sehingga poin RUU KUHP yang tidak jadi masalah, tidak perlu dibahas agar tak ada waktu terbuang.
"Jadi enggak perlu satu per satu," tutup dia.