Rabu 08 Jul 2015 14:05 WIB

Petugas Pergoki Penggilingan Daging Babi untuk Bakso

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Aparat Polsek Citeureup mengamankan bakso daging babi.
Foto: Antara
Aparat Polsek Citeureup mengamankan bakso daging babi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat harus semakin hati-hati saat mengonsumsi makanan dari daging, termasuk bakso. Sebab, tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta berhasil menyita daging babi seberat 5 kilogram di Pasar Beringharjo, Rabu (8/7).

Daging babi ini milik pedagang bakso yang akan dikirim ke penggilingan daging sapi dan akan dijadikan bakso. "Kita temukan langsung pas daging babi mau dibawa ke penggilingan, tapi pedagangnya keburu kabur," kata Kasi Bimbingan Usaha Budidaya Bidang Pertanian Disperindagkoptan Yogyakarta, Aladria.

Menurut dia, pihaknya sudah lama melakukan pemantauan peredaran daging babi di pasar tradisional di Yogya. Dalam operasi tersebut, selain mendapatkan daging babi yang akan dioplos, tim pengawas juga memperoleh 100 kilogram daging sapi yang dijual tanpa disertai sertifikat pemeriksaan ulang.

Dia mengatakan, razia daging tersebut dilakukan serentak di lima pasar tradisional di Yogakarta, yaitu Pasar Beringharjo, Pathuk, Senin, Kranggan, dan Lempuyangan.

Pihaknya ingin memastikan agar daging yang dikonsumsi masyarakat sehat dan sesuai standar yang ditetapkan. Dia menyatakan, daging sapi yang dijual harus disertai dengan sertifikat pemeriksaan ulang. Hal ini didasarkan atas ketentuan Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan sanksi bagi pelanggar berupa tindak pidana ringan (tipiring).

"Daging babi yang kita sita kita bawa ke kantor, termasuk daging sapi juga," paparnya.

Menurut dia, jika dibandingkan tahun lalu, pelanggaran terkait penjualan daging sapi lebih sedikit. Sampai sejauh ini belum ditemukan sapi glonggongan dan daging oplosan.

 

Diakuinya, pedagang yang mencampur daging sapi dengan babi disebabkan pertimbangan ekonomis semata. Karena harga daging sapi mencapai Rp 100 ribu per kilogram, sedangkan daging babi Rp 70 ribu per kilogram.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanian Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Benny Nurhantoro, berharap ada sanksi sosial dari sesama pedagang jika ada rekannya yang bertindak curang. Bahkan, bagi oknum pedagang nakal yang sudah berulang kali melakukan kecurangan, seharusnya sudah tidak boleh memperpanjang sewa kios.

Kepala Disperindagkoptan Yogyakarta, Suyana, mengatakan pengawasan daging di lapangan dilakukan untuk memberikan jaminan bahan makanan yang sehat dan layak konsumsi bagi  masyarakat. “Selain operasi di pasar tradisional juga akan dilakukan operasi di supermarket,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement