REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014 sudah sesuai standar. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional RI, Yudi Ramdan Budiman dalam konfrensi pers yang digelar di gedung BPK, Rabu (8/7).
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014, telah disampaikan dalam sidang paripurna, Senin (6/7) lalu.
"BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan dilakukan proses quality control dan quality assurance yang diatur dalam standar pemeriksaan keuangan negara. Setiap pemeriksaan sesuai UU menggunakan kriteria," kata Yudi di Gedung BPK, Rabu (8/7).
Empat kriteria diantaranya, kesesuaian atas laporan keuangan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK memberikan opini atas LKPD DKI 2014 sama dengan 2013 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan disebabkan permasalahan pada 2013 belum ditindaklanjuti.
Yudi mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Kendati demikian, apabila pemeriksa menemukan adanya penyimpangan yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara. Hal tersebut harus disampaikan dalam LHP.