REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014 sudah sesuai standar. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional RI, Yudi Ramdan Budiman dalam konfrensi pers yang digelar di gedung BPK, Rabu (8/7).
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014, telah disampaikan dalam sidang paripurna, Senin (6/7) lalu.
"BPK memiliki standar pemeriksaan yang ketat dan dilakukan proses quality control dan quality assurance yang diatur dalam standar pemeriksaan keuangan negara. Setiap pemeriksaan sesuai UU menggunakan kriteria," kata Yudi di Gedung BPK, Rabu (8/7).
Empat kriteria diantaranya, kesesuaian atas laporan keuangan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Atas pemberitaan yang terkait dengan pernyataan Gubernur DKI pada berbagai media mengenai hasil pemeriksaan BPK pada provinsi DKI perlu memberikan hal yang perlu diklarifikasi," ujar Yudi.
Hasil pemeriksaan BPK memberikan opini atas LKPD DKI 2014 sama dengan 2013 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan disebabkan permasalahan pada 2013 belum ditindaklanjuti.
Ketiga masalah tersebut diantaranya, pengendalian dan pengamanan aset lainnya senilai Rp 3,5 triliun serta pencatatannya. Kedua, permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya. Dan, kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengadaan barang.
"Selain ketiga permasalahan tersebut, BPK juga menemukan permasalahan lain yang menjadi perhatian," ujar Yudi.
Permasalahan lainnya diantaranya kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 hektar, pembelian sebidang tanah untuk keperluan rumah sakit di Jakarta Barat.
Selain itu juga, penetapan nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset DKI kepada BUMD, kegiatan penanggulangan kerusakan jalan, kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan dan administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan.