Rabu 08 Jul 2015 10:48 WIB

Sultan Cabut Permohonan Penggantian Nama, Pengadilan Mengabulkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Raja Yogyakarta, Sri Sultan HB X (kiri) saat memberikan Sabda Tama di Keraton Yogyakarta, Kamis (10/5).
Foto: Antara/Regina Safri
Raja Yogyakarta, Sri Sultan HB X (kiri) saat memberikan Sabda Tama di Keraton Yogyakarta, Kamis (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan permohonan pencabutan pergantian nama Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (8/7). Sultan mengirimkan surat permohonan pencabutan penggantian namanya setelah didaftarkan di PN Yogyakarta 17 Juni 2015 lalu.

Hakim tunggal yang memimpin sidang permohonan penggantian nama Sultan, Sumedi mengabulkan permohonan pencabutan tersebut setelah membuka sidang selama lima menit.

Sidang kedua penggantian nama Sultan ini digelar pukul 10.00 WIB dan di tutup pukul 10.05 WIB. Sidang sendiri dibuka untuk umum tanpa dihadiri Sultan sebagai pemohon maupun GKR Condrokirono putri kedua Sultan yang menjadi kuasanya.

Dalam sidang tersebut Sumedi mengatakan, Sultan melalui kuasanya GKR Condrokirono telah mendaftarkan permohonan penggantian nama ke PN Yogyakarta tertanggal 17 Juni 2015 dengan nomor register 75/PDT/2015/PNYK.

Pada hari persidangan yang telah ditentukan kata Sumedi, tertanggal 1 Juli 2015  pemohon tidak datang menghadap ke persidangan meski sudah dipanggil. Justru kata Sumedi, pada 6 Juli lalu pemohon melalui kuasanya GKR Condrokirono melayangkan surat pencabutan atas permohonan pergantian nama tersebut.

"Mempertimbangkan surat itu dan pencabutan perkara hak pemohon yang dilindungi oleh hukum sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini. Maka dengan begitu perkara permohonan ini selesai dan memerintahkan kepaniteraan untuk mencoret permohonan di register perkara," ujar Sumedi. Meski begitu kata dia Sultan tetap dikenai hukuman berupa pembayaran biaya perkara sebesar Rp 266 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement