REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Payakumbuh mengamankan empat orang pembawa daun ganja kering. Barang bukti diperkirakan mencapai berat 82 kilogram. Ganja diketahui berasal dari Aceh.
"Pelaku naik angkutan umum, naik bus antar kota dari Aceh. Memang sudah DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, Selasa (7/7).
Dikatakannya, keempat pelaku membawa ganja kering tersebut menggunakan koper-koper. Keempatnya merupakan warga Aceh, L (52 tahun), MN (28), E (26) dan N (30). Penangkapan, ujar Yuliani, dilakukan di pool bus di Simpang Empat, kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara. Namun, sebelumnya polisi telah mendapatkan informasi ihwal pengiriman ganja kering tersebut.
"Kami memperkirakan beratnya 82 kilogram. Diperkirakan, karena belum ditimbang, jadi belum pasti," tutur Yuliani.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan pelaku, tujuan ganja kering tersebut memang di Payakumbuh. Namun, akan disebar ke sejumlah wilayah di Sumatra Barat (Sumbar), khusunya Bukittinggi, Payakumbuh Padang Panjang.
Selain ganja kering, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, pakaian, koper, dompet, buku tabungan, kunci, serta STNK.