Selasa 07 Jul 2015 18:22 WIB

KPK Imbau PNS tak Minta THR

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengirimkan surat imbauan kepada para kepala lembaga pemerintahan maupun menteri, melarang penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kepada masyarakat atau perusahaan baik secara lisan atau tertulis pada prinsipnya dilarang."

"Karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat menjurus ke arah tindak pidana korupsi atau dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat," demikian pernyataan dalam surat imbauan tersebut seperti dilansir di Jakarta, Selasa (7/7).

Imbauan yang dikeluarkan pada 1 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Kepala Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/wali kota, para ketua DPRD, Direktsi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.

Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah juga diminta melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik. "Karena merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara/daerah, menimbulkan benturan kepentingan, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyrakat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," demikian disebutkan.

Sebagaimana diatur pada pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang lebih membutuhkan dan melaporkan kepada masing-masing instans disertai pejelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahnnya.

Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Selanjutnya pimpinan perusahaan yang menjalankan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikann untuk memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement