REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua umum Koperasi Jasa Trans Usaha, Haryanto Mangundiharjo yang merupakan salah satu mitra kerja Perusahaan Uber mengungkapkan, agar Pemerintah dapat membuat dasar hukum terkait penggunaan aplikasi transportasi.
"Kepada pemerintah saya minta untuk segera membuat Undang-undang terkait dengan aplikasi ini, karena ini akan menjamur dan akan lebih banyak lagi," kata Haryanto di Jakarta (7/7).
Seperti diketahui, transportasi dengan menggunakan aplikasi lewat smartphone semakin marak, diantaranya, Go-Jek, Grabike dan taksi Uber. Dengan momen yang tepat, Haryanto mengatakan akan terus mendesak Pemerintah untuk membuat UU.
"Setelah ini, kami akan lebih aktif ke kementerian dan pemerintah," ujar Haryanto.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melarang adanya taksi Uber yang beroperasi di Jakarta. Sebab perusahaan jasa transportasi tersebut dinilai ilegal.
Basuki juga menyesalkan karena Uber mengambil jatah 20 persen setiap menarik penumpang, sementara Uber tidak membayarkan pajak. Ia juga menyesalkan tidak adanya kantor Uber di Jakarta.
Adapun untuk pembayaran taksi Uber dengan menggunakan pembayaran nontunai. Pada umumnya, 20 persen pembayaran diberikan pada Uber dan 80 persen diberikan kepada pengemudi. Akan tetapi sistem tersebut sampai sekarang belum berjalan. Meskipun ke depan akan segera diberlakukan.