Selasa 07 Jul 2015 17:18 WIB

Yenti Ganarsih: Jangan Ada Pelemahan KPK Lewat Revisi UU

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Yenti Garnasih
Foto: Republika /Agung Supri
Yenti Garnasih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai rawan pelemahan di tingkat legislasi. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menyebut ia bersama tim Pansel KPK, sekuat tenaga mencegah pelemahan kewenangan lembaga antirasuah itu. Sehingga, lanjut Yenti, misalnya nanti sudah seleksi capim KPK yang punya rekam jejak bersih, kewenangan KPK justru kian kuat dalam memerangi korupsi.

"Kita memang berusaha untuk turut memengaruhi agar tidak ada pelemahan KPK melalui revisi (Undang-Undang KPK)," tegas Yenti dalam diskusi di gedung DPR, Selasa (7/7).

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK tidak masuk ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2015, namun sudah tercantum dalam Prolegnas 2015-2019 dengan nomor urut 63.

Di sisi lain, Yenti menekankan, pemberantasan korupsi kerap diserang dari segala penjuru. Baik dari sisi regulasi yang menyangkut kewenangan kelembagaan maupun dari penghukuman koruptor. Yenti menambahkan, lembaga pemasyarakatan (LP) yang kerap menampung narapidana korupsi, LP Sukamiskin Bandung, justru merupakan LP paling nyaman se-Indonesia.

"Pemberantasan korupsi itu selalu banyak sekali hambatannya. Kadang-kadang kia berpikir, nanti hakimnya bagaimana ini. Saya juga heran. Terbukti, tapi ancaman pidananya kok ringan, hanya satu tahun. Korupsi kok ringan?" tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement