Selasa 07 Jul 2015 13:23 WIB

Ahok tak Terima dengan Temuan BPK, Mengapa?

Rep: C11/ Red: Winda Destiana Putri
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan tak terima dengan salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait pembelian tanah di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

"Yang saya enggak terima adalah kasus rumah sakit Sumber Waras. Saya mau tanya, bisa tidak ada beli tanah dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tengah kota dan siap bangun? Itu yang terjadi saat Sumber Waras mau jual," ujar Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7).

Adapun BPK menemukan pembelian bidang tanah untuk rumah sakit di Jakarta Barat tak melalui proses pengadaan yang memadai sesuai ketentuan. Ahok menyebutkan dari temuan BPK pembelian tanah 3,8 hektar sangat mahal berkisar Rp 191 miliar.

Ahok mengatakan sudah membeli dengan harga yang sesuai dengan NJOP bukan berdasarkan model taksiran harga (appraisal). Ia mengatakan dengan harga NJOP harganya akan lebih murah.

"Jadi BPK ngotot mau memaksakan NJOP di Sumber Waras harus sama dengan NJOP tanah belakang rumah penduduk," tambah Ahok.

Kemudian ia melanjutkan agar BPK memeriksakan Pegawai Pemprov ke kepolisian. Apabila memang ditemukan harga NJOP yang tidak sesuai.

"Periksakan kami ke polisi, apa kami sengaja menaikkan NJOP atau tidak. Kalau kami sengaja menaikkan NJOP untuk ambil keuntungan berarti kami salah, sekarang bandingkan saja kenaikan NJOP dari 2010 sampai sekarang," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Pemprov DKI mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014 dalam sidang paripurna, Senin (6/7) lalu.

Opini yang didapat Pemprov DKI sama seperti pada tahun lalu. Seperti diketahui, terdapat empat opini dari BPK diantaranya, Wajar tanpa pengecualian (WTP), Wajar dengan pengecualian (WDP), Tidak wajar dan Tidak memberikan opini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement