Selasa 07 Jul 2015 09:54 WIB

Tahun Ini 3.400 WNI Bekerja di Korea

Petugas melayani pengaduan keluarga TKI di kantor Pelayanan Pengaduan TKI di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas melayani pengaduan keluarga TKI di kantor Pelayanan Pengaduan TKI di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun ini, sebanyak 3.453 orang ditempatkan kerja di Korea. Angka ini terakhir diperbarui pada 24 Juni 2015. Total Penempatan TKI Ke Korea sejak tahun 2004 sampai dengan 2015 sebanyak 61.083 orang.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro mengatakan penempatan Calon TKI ke Korea melalui PBT (paper based test atau ujian tulis) 2014 yang mulai keberangkatan bulan Oktober 2014 sampai Desember 2014 telah diberangkatkan sebanyak 697 orang, sedangkan penempatan Calon TKI ke Korea melalui PBT 2014 yang mulai keberangkatan bulan Januari 2015 hingga Juni 2015 sebanyak 1.147 orang.

Sesuai dengan surat Resmi HRD Korea No. Ref. EPST 2620 Tanggal 13 April 2015 Jumlah resmi hasil pendaftaran yang telah dilakukan pada tanggal 1 hingga 30 Maret 2015 setelah dilakukan proses verifikasi data oleh pihak HRD Korea dengan pilihan industri Manufaktur berjumlah 28.556 orang yang terdiri dari pria sebanyak 25.413 orang dan wanita 3.143 orang.

           

TKI yang bekerja di Korea akan mendapatkan jumlah upah minimum Tenaga Kerja Asing di Korea (termasuk yang diperoleh oleh TKI) adalah Jumlah Upah Minimum Perbulan sebesar 1.088.890 Won, Jumlah Upah Minimum Perjam sebesar 5.210 Won.

Untuk terus meningkatakan pelayanan TKI program G to G, Deputi Penempatan mengatakan, telah melakukan langkah-langkah yang harus dilewati oleh calon TKI Korea. Seperti pendaftaran dilakukan secara online, verifikasi dokumen, pengecekan sidik jari (Finger Print), pemeriksaan metal detector,  pemeriksaan melalui cek foto, petugas pengawas ujian, kerjasama dengan polisi serta melibatkan tim pemantau dari LSM dan Pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement