REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2014 yakni Wajar dengan Pengecualian (WDP).
"BPK memberikan opini tahun 2014 sama dengan opini sama dengan tahun 2013 yakni wajar dengan pengecualian atau WDP," kata salah satu dari Lima Orang Anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/7).
Moermahadi mengatakan permasalahan piutang, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta pajak kendaraan bermotor tidak dapat ditelusuri perinciannya. Selain itu Pemprov juga mengalami kelemahan pengendalian sistem belanja modal atas 85 paket pengadaan barang sehingga terjadi indikasi kerugian daerah Rp 214,29 miliar.
BPK juga menemukan permasalahan lain, kerjasama pemanfaatan aset tanah 30,88 hektar di Mangga Dua dengan suatu perusahaan. Pembelian bidang tanah untuk pembelian rumah sakit di Jakarta Barat tak melalui proses pengadaan yg memadahi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau Pemprov DKI menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, agar memanfaatkan laporan BPK," ujar Moermahadi.