REPUBLIKA.CO.ID,Bupati Pulau Morotai,Maluku Utara Rusli Sibua mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pemberian hadiah pengurusan perkara sengketa pilkada di MK tahun 2011.
"Iya (mengajukan praperadilan), ini menuju PN Selatan," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus tersebut pada 26 Juni 2015.
"Alasan yang paling utama adalah bupati tidak pernah memerintah untuk mentrasfer unit terkait pilkada berkaitan dengan Pak Akil (mantan ketua Mahkamah Konstitusi)," tambah Rifai.
Ia menjelaskan bahwa uang Rp2,99 miliar yang diberikan kepada Akil diserahkan orang lain tanpa perintah dan izin Rusli sebagai bupati.
"Tapi kenapa malah bupati yang dijadikan tersangka? Sedangkan yang jelas-jelas mentransfer tidak ditetapkan sebagai tersangka, yang mentransfer adalah Muchlis Tapi-tapi, M Djuffry dan Sahrin jadi bupati tidak tahu," ungkap Rifai.
Dalam sidang untuk terdakwa Akil Mochtar pada 21 April 2014 lalu, calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Muchammad Djuffry mengaku pernah diminta kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Sahrin Hamid mengupayakan dana Rp3 miliar untuk MK.
Meski tidak mengetahui siapa pihak MK yang dimaksud Sahrin, Djuffry menyanggupi uang Rp3 miliar dengan tiga alasan yaitu pertama, karena Sahrin mengatasnamakan Bupati Morotai.
Kedua, Sahrin merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rusli untuk menangani sengketa Pilkada Morotai di MK dan Ketiga Djuffy mengaku berada di bawah tekanan, diteror melalui SMS gelap.
Djuffry mengatakan untuk mendapatkan uang Rp3 miliar, ia menghubungi seorang pengusaha bernama Petrus Widarso. Uang dipecah dalam dua bagian yaitu Rp1 miliar dan Rp2 miliar.
Uang Rp 1 miliar kemudian disetorkan Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi masing-masing Rp500 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
Sementara, uang dolar hasil penukaran Rp2 miliar dimasukkan ke dalam kantong kresek untuk disimpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djuffry datang ke BCA Tebet.
Djuffry mengaku selaku kader PAN, ia dan Muhklis diarahkan partainya untuk mendukung Rusli, namun, usai pelaksanaan Pilkada, pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu kalah dengan pasangan calon nomor urut satu, Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Rusli Sibua dan Weni R Praisu kemudian menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.
Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.
Selanjutnya tangan kanan Akil Muhtar Ependy divonis lima tahun penjara, Walikota Palembang Romi Herton yang divonis enam tahun dan istrinya Masyito divonis empat tahun, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukumempat tahun penjara.
Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.